Ketentuan Barang Pindahan
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang pindahan yaitu:
1. | Apakah yang dimaskud dengan barang pindahan itu? |
Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. (Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 dan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
2. | Apakah barang pindahan dipungut bea masuk? |
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. (Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
3. | Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia? |
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
4. | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia? |
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. (Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
5. | Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk? |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
6. | Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik? |
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik (Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
7. | Apabila saya menetap di luar negeri, kemudian saya pindah kesini, apa prosedur untuk membawa barang-barang bekas keperluan saya di sana? |
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. (Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
8. | Apa saja syarat importasi barang pindahan? |
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
9. | Bagaimana proses importasi barang pindahan? |
Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai. (Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
10. | Apa dan siapa saja yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembebasan barang pindahan? |
(Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008)
| |
11. | Apakah barang pindahan berupa kendaraan bermotor untuk Perwakilan Negara Asing diberikan pembebasan? |
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik. (Sesuai dengan PMK 149/PMK.04/2015) |