Ketentuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai impor sementara kendaraan bermotor antara lain:

1.Bagaimana syarat dan ketentuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)? 
 

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
  • Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;
  • Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;
  • Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;
  • Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak ¾ (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan
  • Importir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan.

Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa, warga negara Indonesia tersebut merupakan:

  • permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;
  • tenaga kerja di negara asing; atau
  • pelajar di negara asing.

Negara asing yang dimaksud yaitu:

  • Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
  • Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
  • Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pas Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
2.Berapa jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)? 
 

Jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) adalah 30 hari dan dapat diperpanjang setiap 30 hari sekali dengan maksimal perpanjangan waktu selama 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan.
Kendaraan Bermotor hanya dapat digunakan sebatas provinsi pada Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) pemasukan atau untuk penyeberangan pabean (transit).

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
3.Bagaimana mekanisme penyelesaian pabean terhadap impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) yang keluar masuk berkali-kali (multi trip) di dalam jangka waktu impor sementara yang sudah diberikan sebelumnya? 
 

Importir/Pengendara dapat mengajukan kegiatan multitrip dengan menggunakan Vehicle Declaration pada SKP Impor Sementara Kendaraan Bermotor atau secara tertulis menggunakan formulir Vehicle Declaration.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
4.Apa sanksi yang diterima apabila terdapat penyalahgunaan penggunaan izin impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)? 
 Sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis penyalahgunaan penggunaannya, antara lain:
  • Apabila terlambat melakukan ekspor kembali dikenakan sanksi administrasi denda berupa 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar;
  • Apabila tidak melakukan ekspor kembali dikenakan sanksi administrasi denda berupa 100% Bea Masuk dan diwajibkan melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang serta harus memenuhi perizinan lartas;
  • Importir yang menggunakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan wilayah dan tujuan penggunaan sebagaimana yang ditentukan:
    • harus mengekspor kembali Kendaraan Bermotor tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration; dan
    • tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diekspor kembali.
  • Apabila melakukan reekspor namun tidak melaporkan ke DJBC dikenakan sanksi tidak dilayani Vehicle Declaration selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Impor Sementara Kendaraan Bermotor.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
5.Apa Syarat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)? 
 Syarat:
  • Kendaraan bermotor terdaftar atau teregistrasi di Indonesia
  • Kendaraan bermotor diekspor dan dikendarai oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk Kawasan Perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
6.Apa itu Vehicle Declaration? 
 Vehicle Declaration adalah Pemberitahuan Kendaraan Bermotor yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas dan digunakan saat:
  • impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau
  • ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,

sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
7.Jenis kendaraan bermotor apa saja yang dapat menggunakan Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration)? 
 
  • Kendaraan Bermotor yang dapat menggunakan Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration) dapat berupa:
    1. Kendaraan Bermator untuk penggunaan pribadi; atau
    2. Kendaraan Bermatar untuk penggunaan kamersial.
  • Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial.
  • Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
8.Bagaimana perlakuan bea masuk dan perpajakan untuk Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration)? 
 

Impor Sementara Kendaraan Bermotor  Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration) dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
9.Bagaimana prosedur agar importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara? 
 

Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor berupa Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan.

Pemberitahuan Vehicle Declaration paling sedikit memuat:

  • nama Pos Pengawas Lintas Batas;
  • nama pemilik Kendaraan Bermotor;
  • alamat pemilik Kendaraan Bermotor;
  • nomor paspor atau identitas lain pemilik Kendaraan Bermotor;
  • nama pengemudi Kendaraan Bermotor;
  • alamat pengemudi Kendaraan Bermotor;
  • nomor paspor atau identitas lain pengemudi Kendaraan Bermotor;
  • nomor lisensi mengemudi;
  • nomor registrasi Kendaraan Bermotor;
  • tanda nomor Kendaraan Bermotor;
  • negara pendaftaran Kendaraan Bermotor;
  • merk dan jenis Kendaraan Bermotor;
  • nomor rangka Kendaraan Bermotor;
  • nomor mesin Kendaraan Bermotor;
  • tahun pembuatan Kendaraan Bermotor;
  • warna Kendaraan Bermotor;
  • alamat di Indonesia; dan
  • mengisi lampiran pernyataan importir.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
10.Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan dalam permohonan Vehicle Declaration? 
 

Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

  • dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemilik Kendaraan Bermotor, seperti paspor atau dokumen sejenis lainnya;
  • dokumen yang menjelaskan tentang identitas importir/pengemudi Kendaraan Bermotor, seperti NPWP, surat izin usaha, API, paspor, atau dokumen sejenis lainnya;
  • dokumen registrasi Kendaraan Bermotor dan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
  • dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, antara lain dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement), surat pernyataan, atau dokumen sejenis lainnya; dan
  • surat kuasa dalam hal Impor Sementara Kendaraan Bermotor tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
11.Dokumen pendukung apa saja yang perlu dilampirkan apabila importir yang mengajukan Vehicle Declaration adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor? 
 

Dalam hal importir adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen pendukung mengenai penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor dari pemilik Kendaraan Bermotor ke importir.

Bukti penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  • surat kuasa;
  • kontrak kerja; atau
  • dokumen sejenis itu.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
12.Bagaimana tatacara penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor dengan Vehicle Declaration yang akan direekspor kembali? 
 
  1. Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
  2. Importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran;
  3. Kendaraan Bermotor diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor;
  4. Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan
  5. Ekspor kembali atas Kendaran Bermotor dilakukan melalui:
    • Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam provinsi yang sama dengan Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan; atau
    • Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam Pulau Timor yang sama dengan Pos Pengawasan Lintas Batas tempat pemasukan, dalam hal Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
13.Bagaimana apabila kendaraan bermotor yang diimpor melalui mekanisme impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) hilang atau rusak parah? 
 Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal:
  • Kendaraan Bermotor hilang;
  • Kendaraan Bermotor mengalami kerusakan parah; atau
  • Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure).

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
14.Bagaimana mekanisme penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) untuk kendaraan yang tidak dapat diekspor kembali karena hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure)? 
 

Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan dilampiri dokumen berupa:

  • persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur); dan
  • surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure).

Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat;
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau
  • Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang.

Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
15.Bagaimana tatacara penggantian Vehicle Declaration apabila rusak atau hilang? 
 
  1. Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan Vehicle Declaration pengganti dengan masa berlaku sama dengan Vehicle Declaration yang digantikan dengan cara importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
  2. Terhadap permohonan tersebut akan dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
  3. Dalam hal hasil penelitian permohonan penggantian Vehicle Declaration:
    • Disetujui, Salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau
    • Tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
16.Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian Vehicle Declaration apabila rusak atau hilang? 
 

Permohonan penggantian Vehicle Declaration paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • Identitas importir;
  • Identitas Kendaraan Bermotor; dan
  • Kantor Pabean tempat pemasukan.

Permohonan penggantian Vehicle Declaration dilampiri dengan dokumen berupa:

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Vehicle Declaration yang hilang; dan
  • Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)

 

 
17.Berapa lama jangka waktu pemberian tanggapan atas permohonan penggantian Vehicle Declaration? 
 

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penggantian Vehicle Declaration paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(Sesuai dengan 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021)