Ketentuan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan PMK 144/PMK.04/2022 meliputi:

1.Nilai apa yang digunakan untuk penghitungan nilai pabean dan incoterm apa yang digunakan?
 Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu, dan menggunakan international commercial terms (incotermscost, insurance, dan freight (CIF). Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang tersebut, maka ditentukan berdasarkan metode:
  1. nilai transaksi barang identik;
  2. nilai transaksi barang serupa;
  3. deduksi;
  4. komputasi; atau
  5. pengulangan (fallback method),

secara berurutan atau hierarki.

 

2.Apakah yang dimaksud dengan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk?
 

Nilai Pabean adalah Nilai dasar yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk, dan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang  memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakan nilai transaksi.

 

3.Apakah yang dimaksud dengan Nilai transaksi?
 

Nilai Transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

 

4.Apakah diskon dapat dimasukkan ke dalam penghitungan nilai pabean?
 Diskon merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum  dalam perdagangan dan setiap orang memiliki kesempatan yang sama (tidak diskriminatif.
Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain:
  • cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual;
  • quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian;
  • trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end-user);
  • loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan Pembeli dalam melakukan pembelian terhadap Penjual/langganan; atau
  • diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan.

 

5.Apakah barang hadiah atau barang contoh dapat ditetapkan nilai pabeannya menggunakan nilai transaksi?
 

Untuk dapat ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode nilai transaksi, barang yang bersangkutan harus berasal dari suatu transaksi jual beli. Apabila barang bukan merupakan transaksi jual beli Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

 

6.Biaya dan nilai apa saja yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi?
 Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi berupa:
  1. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa komisi dan jasa perantara, biaya pengemasan, dan biaya pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa (assist), yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli;
  3. royalti dan biaya lisensi, yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor;
  4. proceeds, sepanjang dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
  5. biaya transportasi;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
  7. biaya asuransi.

 

7.Apakah asuransi yang ditutup di  dalam daerah pabean perlu dimasukkan sebagai biaya yang ditambahkan dalam nilai pabean?
 

Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).
Meskipun asuransi yang ditutup di dalam daerah pabean dianggap nilainya 0 (nol), namun tetap wajib melampirkan bukti atau dokumen pendukung untuk penetapan tersebut.

 

8.Apa yang harus diperhatikan terkait dengan dokumen asuransi?
 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait asuransi:

  1. Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.
  2. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

 

9.Jika DNP sudah dilampirkan dalam PIB apakah artinya kedepannya tidak akan ada respon INP?
 

Tidak perlu karena pada saat PMK-144/2022 mulai berlaku, mekanisme INP sudah tidak digunakan lagi.

 

10.Persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar nilai transaksi barang identik dapat digunakan?
 Nilai transaksi Barang Identik digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;
  • tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B /L) atau airway bill (AWB) dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  • Tingkat Perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  • menggunakan moda transportasi yang sama.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik yang paling rendah.

 

11.Persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar nilai transaksi barang serupa dapat digunakan?
 Nilai transaksi Barang Serupa digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;
  • tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B /L) atau airway bill (AWB) dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  • Tingkat Perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  • menggunakan moda transportasi yang sama.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

 

12.Apa pengertian barang identik?
 Dua Barang Dianggap Identik apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
  • diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  • diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

 

13.Apa pengertian barang serupa?
 Dua Barang Dianggap Serupa apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
  • diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  • diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

 

14.Apa yang dimaksud dengan metode deduksi?
 Metode deduksi merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
  • Barang impor yang bersangkutan;
  • Barang identik; atau.
  • Barang serupa.

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan.

 

15.Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu harga satuan agar dapat digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi?
 Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli bukan merupakan Orang Saling Berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya;
  • merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  • dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean; dan
  • bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa kepada pihak Pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa (assist) untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.

 

16.Apa yang dimaksud dengan metode komputasi?
 Metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa:
  • biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
  • keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean; dan
  • biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi.

 

17.Kapankah metode komputasi digunakan dalam menetapkan nilai pabean?
 

Metode komputasi digunakan dalam hal Penjual dan Pembeli merupakan Orang Saling Berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.

 

18.Konfirmasi Nilai Pabean dapat dilakukan secara daring namun mengapa format surat pemberitahuan dalam lampiran hanya memberikan ruang untuk datang secara langsung ke Kantor Pabean?
 

Pada dasarnya untuk Konfirmasi Nilai Pabean dilakukan dengan mendatangi Kantor Pabean, pilihan secara daring hanya dipergunakan apabila ada situasi yang menyebabkan Importir/Pemilik barang tidak dapat hadir.

 

19.Pada pasal 28 ayat 5 hanya berlaku untuk importir atau pemilik barang yang tidak hadir KNP. Bagaimana jika importir atau pemilik barang hadir dalam KNP namun tidak memberikan penjelasan?
 

Jarang terjadi kalaupun terjadi hal tersebut merupakan kerugian bagi importir karena PBC menetapkan berdasarkan data yang dimiliki.

 

20.Di Pasal 4, Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean berdasarkan metode komputasi, dapat digunakan mendahului metode deduksi. Bagaimana mekanismenya bagi importir yang akan mengajukan permintaan tersebut?
 

Dengan memberitahukan dalam PIB dianggap telah melakukan permintaan. Tidak ada mekanisme tambahan.

 

21.Apa yang dimaksud dengan “kelaziman” terkait biaya yang terjadi setelah impor yang menjadi pengurang harga satuan pada metode deduksi?
 

Contohnya untuk komisi atau keuntungan dsb. harus dibandingkan dengan industri sejenis di dalam daerah pabean apakah besarannya lazim atau tidak. Untuk dasar yang digunakan adalah data dari perindustrian dll.

 

22.Bagaimanakah pengisian DNP terkait formatnya yang diatur di  PMK 144/2022 ada di dalam PIB (apakah sama dengan yang lama hanya ada kolom yang dicentang dan diisi dan tidak wajib melampirkan data sehingga terkadang DNP tersebut diisi oleh importir namun data pendukung yang diupload tidak ada) dan kalau tidak mengupload atau melampirkan bukti pendukung tersebut apakah tetap bisa disubmit PIB-nya?
 

Format akan diatur di PDJ tentang Pemberitahuan Pabean di mana data-data mengenai DNP akan diinput di dalam kolom-kolom PIB berupa pemberian kode-kode informasi misalnya Importasi Nilai Transaksi maka memilih kode Nilai Transaksi. Terkait bukti pendukung menggunakan mekanisme existing yang diatur terkait tatalaksana impor. Dapat dimintakan hardcopy atau softcopy.

 

23.Untuk barang repair, misal setelah diekspor untuk diperbaiki ternyata unit tersebut tidak dapat diperbaiki sehingga diganti unit yang baru tanpa ada biaya tambahan dari pemilik barang (karena masih masa garansi), apakah unit yang baru tetap dikenakan Bea Masuk dan PDRI? bagaimana pengenaan nilai pabeannya?
 

Ketentuan mengenai barang repair diatur dalam PMK Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Pada intinya, apabila diganti semua meskipun tidak ada pembayaran, tetap dilakukan penentuan nilai pabeannya namun bukan menggunakan metode nilai transaksi barang yang bersangkutan.

 

24.Mengapa barang identik dan barang serupa harus dari negara yang sama? Padahal seperti yang diketahui perusahaan multinasional dapat memproduksi barang yang identik atau serupa di beberapa negara.
 

Aturan tersebut berasal dari Article 7 GATT. Dapat diambil dari negara lain dengan menggunakan metode Fallback.

 

25.Biaya pengurusan dokumen dalam rangka impor barang sampai ke tempat tujuan impor apakah harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi?
 

Tidak termasuk dalam nilai transaksi karena biaya tersebut merupakan biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.

 

26.Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur apakah perlu ada legalisasinya seperti tanda tangan pejabat berwenang atau pimpinan perusahaan beserta cap dinas atau cap perusahaan? Dan apakah harus dari situs resmi pemerintahan atau perusahaan?
 

Tidak perlu ada tanda tangan, cap dsb. Sepanjang bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

 

27.Apakah VAT/PPN yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikeluarkan dari perhitungan nilai pabean? Jika bisa, dokumen apa yang harus dilampirkan oleh importir?
 

Tidak termasuk nilai pabean sepanjang dapat diidentifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran 1  PMK 144/2022. Dokumen dapat dengan bukti pengembalian VAT tersebut atau dengan bukti lain sepanjang dapat diidentifikasi atau dibedakan dari harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

 

28.Diskon apa saja yang termasuk ke dalam diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan berdasarkan Lampiran A angka 3 huruf e  PMK 144/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk?
 

Tidak dijelaskan jenis diskon secara spesifik, karena untuk mengantisipasi perkembangan mekanisme diskon di masa mendatang seperti flash sale dll. Sepanjang kriteria diskon terpenuhi seperti berlaku kepada semua orang (tidak diskriminatif).

 

29.Kriteria apa saja yang digunakan dalam menentukan suatu diskon termasuk kedalam diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan?
 

Sesuai dengan Lampiran A PMK 144/2022 yaitu harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan, serta dapat berlaku untuk semua orang (tidak diskriminatif).

 

30.Dalam hal penentuan nilai pabean oleh importir/pemilik barang dengan menggunakan nilai transaksi barang identik s.d. fallback secara berurutan, sumber data apa yang dapat dinyatakan valid untuk digunakan oleh importir/pemilik barang dalam menentukan nilai pabeannya?
 

Pasal tersebut mengamanatkan hak bagi importir apabila memiliki data terkait dengan metode 2 s.d 6 dapat digunakan dalam penentuan nilai pabean. Dalam hal importir yang bersangkutan menggunakan metode II , III , Fallback.II, dan Fallback.III , importir yang bersangkutan harus memiliki data importasi milik importir lain sesuai dengan ketentuan penerapan metode tersebut. Contoh Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur antara lain : PIB Importir lain, Nomor B/L atau AWB dll.

 

31.Pada pasal 25 ayat (5), pemberitahuan nilai pabean yang dilakukan oleh MITA/AEO tidak dilakukan penelitian, bagaimana jika MITA/AEO memberitahukan dengan metode 2 s.d 6?
 

Kewenangan PBC ada dalam pasal 25 ayat (6) dan (7) yang memungkinkan untuk melakukan penelitian dan penetapan Nilai Pabean sesuai dengan kewenangannya, untuk kewenangan Dirjen yaitu Audit atau Penelitian Ulang terdapat pada pasal 25 ayat (8) untuk melakukan penetapan kembali Nilai Pabean.

 

32.Importir yang memberitahukan nilai pabeannya dengan metode 2 s.d 6, apakah juga dapat menyampaikan DNP-nya?
 

Di dalam  PMK 144/2022 , DNP dideklarasikan dalam Pemberitahuan Pabean Impor (PIB).

 

33.Mengapa pada uraian “berkaitan dengan barang impor” (Lampiran A angka 4 huruf c tentang syarat penambahan royalti dan lisensi) yang disebutkan sebagai HAKI hanya hak atas merek, merek dagang, hak cipta, atau hak paten, sementara masih ada hak lainnya yang termasuk HAKI seperti desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis?
 

Pada Lampiran tersebut menggunakan kalimat ‘’antara lain’’, jadi tidak membatasi HAKI hanya berupa paten, merek, dan hak cipta, namun juga dapat mencakupi HAKI lain sepanjang memenuhi persyaratan untuk royalti dan lisensi yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi.

 

34.Apabila ditemukan ternyata jenis, spesifikasi, atau jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan namun bukan dari hasil pemeriksaan fisik tapi dari dokumen lain (ex: packing list). Bagaimana tindak lanjut yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai?
 

Apabila dokumen tersebut valid atau memenuhi kriteria Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, maka nilai transaksi dapat tidak diterima karena informasi yang disampaikan dalam PIB tidak sesuai dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. Sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode alternatif.

 

35.Apakah Importir dapat menentukan nilai pabean menggunakan metode Fallback Faktor Multiplikator? Berdasarkan harga apa yang mereka gunakan? Apakah harga importir, grosir, dan eceran?
 

Apabila transaksi barang yang diimpor memang tidak memenuhi kriteria nilai transaksi maka importir harus menentukan nilai pabeannya berdasarkan metode alternatif secara hierarki. Apabila metode II,III,IV,V tidak memungkinkan maka dapat digunakan metode pengulangan (fallback method). Penggunaan metode Fallback juga harus memenuhi kriteria yaitu secara berurutan juga menggunakan fleksibilitas metode II,III,IV (FM), maka harga yang digunakan tergantung sumber datanya. Apabila dibeli dari pasar eceran maka menggunakan harga eceran, begitu seterusnya.

 

36.Sanksi apakah yang akan diterima oleh Importir/Pemilik Barang seandainya tidak menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) pada saat submit dokumen PIB?
 

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianggap sebagai deklarasi nilai pabean yang diserahkan oleh importir itu sendiri. Jadi importir harus bertanggungjawab memberikan semua informasi yang berguna dalam rangka penelitian dokumen.

 

37.Bagaimana jika karena alasan yang mendesak yang membuat importir/pemilik barang tidak dapat menghadiri undangan Konfirmasi Nilai Pabean (KNP) dalam 3 (tiga) hari kerja? Apakah diperbolehkan ditunda?
 

Pada prinsipnya bisa sepanjang diinformasikan kepada Pejabat Bea Cukai dengan memberikan jadwal yang baru.

 

38.Mengapa importir produsen dengan kategori risiko rendah dihapuskan dari pihak-pihak yang dikecualikan dari penelitian nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai?
 

Karena saat ini mekanisme penjaluran sudah berbeda dari yang sebelumnya. Tidak menggunakan profil importir dan profil komoditi tetapi menggunakan rules set dan parameter yang beragam sehingga hasil penjaluran tidak dapat diketahui secara pasti apakah jalur merah, hijau atau lainnya. Sehingga tidak relevan lagi istilah importir produsen dengan kategori risiko rendah.

 

39.Mengapa komisi pembelian tidak termasuk biaya dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar?
 

Sesuai dengan ketentuan Article VII GATT dengan pertimbangan komisi pembelian merupakan biaya atas inisiatif atau kepentingan pembeli sehingga tidak termasuk dalam komponen nilai transaksi.

 

40.Apa perbedaan antara Pengemasan dan Pengepakan terkait biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi?
 

Pengemasan : aktivitasnya dimaksudkan untuk pengiriman barang atau transportasi supaya aman, misalnya palet atau kontainer.
Pengepakan : untuk perlindungan barang impor itu sendiri secara spesifik misalnya box sepatu, dll.

 

41.Apabila ada Pembeli A di Indonesia memesan TV dari Penjual B di Taiwan, untuk design TV dikerjakan oleh designer di Indonesia atas permintaan Pembeli. Apakah pembayaran design di Indonesia termasuk Assist?
 

Tidak termasuk karena dikerjakan di daerah pabean. Yang termasuk assist hanya yang dikerjakan di luar daerah pabean.

 

42.Apabila nilai pabean diberitahukan free of charge apakah dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau hanya penetapan BM dan PDRI saja?
Apabila dikenakan sanksi administrasi berupa denda, maka setiap pemberitahuan barang free of charge dalam PIB akan selalu dikenakan tambah bayar berupa BM, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda.
 

Di dalam pengaturan PMK 144/2022, penentuan nilai pabean lebih ditegaskan dimulai dari importir  (self assessment) maka ketika importir mengetahui bahwa barang impornya merupakan free of charge, maka importir harus menentukan nilai pabean dengan metode II dst, dan diberitahukan dalam PIB. Maka Pejabat Bea Cukai hanya perlu melakukan penelitian apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan syarat-syarat terkait data pembandingnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah karena barang-barang Free of Charge (FOC) salah diberitahukan oleh importir dengan menyatakan dalam PIB/DNP sebagai metode I (nilai transaksi).

 

43.Pengecualian pada Importir MITA/AEO untuk kriteria pemberitahuan pabean impor menggunakan nilai transaksi barang identik/serupa dari pemberitahuan pabean impor perusahaan yang sama, seperti apa maksudnya?
 

Untuk Importir MITA/AEO, penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau serupa dapat menggunakan nilai pabean PIB pada perusahaan MITA/AEO yang bersangkutan.

 

44.Apabila terdapat kesepakatan harga beli impor wajar (transfer pricing) dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, apakah harga kesepakatan tersebut dapat diterima oleh pejabat bea cukai?
 

Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada pihak penjual atas barang impor yang berangkutan. Nilai yang terdapat pada dokumen transfer pricing hanya digunakan sebagai referensi dan tidak bisa serta merta digunakan sebagai nilai pengganti nilai transaksi.

 

45.Ketika term pembayaran yang digunakan adalah menggunakan FOB dan belum mengetahui nilai pasti dari dokumen pengangkutan (freight), pada saat membuat dokumen PIB apakah importir diperbolehkan untuk menggunakan norma sesuai dengan PMK 144/2022?
 

Terkait dengan nilai freight yang belum dapat diketahui nilai pastinya, maka importir dapat memberitahukan nilai perkiraan terlebih dahulu dengan menggunakan mekanisme Voluntary Declaration berdasarkan PMK 201/2020

 

46.Bagaimana cara mengetahui apakah biaya royalti atas barang impor harus ditambahkan atau tidak?
 Kriteria royalti untuk dapat ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean harus memenuhi ketiga persyaratan, yaitu:
  1. Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung;
  2. Merupakan persyaratan penjualan barang impor; dan
  3. Berkaitan dengan barang impor (pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual).
47.Dengan berlakunya PMK 144/2022, apakah importir diwajibkan untuk menyerahkan deklarasi nilai pabean pada semua PIB?
 

Pada format PIB yang baru akan ditempelkan pada aplikasi Ceisa Impor (PIB), di mana PIB tersebut sudah dianggap sebagai deklarasi nilai pabean dari importir. Penyerahan dokumen pelengkap dapat diserahkan pada saat mengajukan dokumen PIB. Namun, ketika pejabat BC masih membutuhkan dokumen tambahan, maka pejabat BC dapat meminta dokumen melalui mekanisme Nota Permintaan Data/Dokumen (NPD).

 

48.Apa yang dimaksud dengan diskon lainnya yang berlaku umum?
 

Diskon berlaku umum adalah diskon yang diberikan kepada semua orang atau perusahaan, di mana semua mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh diskon tersebut berdasarkan kriteria yang sudah dibuat penjual.

 

49.Bagaimana cara menetapkan nilai/ biaya pengangkutan (freight) dan asuransi (insurance) berdasarkan PMK 144/2022?
 Berdasarkan pasal 8 PMK-144/2022, apabila biaya transportasi/pengangkutan (freight) belum ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean dan atas bukti transaksi tidak tersedia, maka dapat menggunakan norma yang dihitung berdasarkan :
  1. Apabila berasal dari negara ASEAN, maka dihitung dengan menggunakan persentase 5% x nilai FOB;
  2. Apabila berasal dari negara Asia non-ASEAN dan Australia, 10% x FOB; dan
  3. Negara selain diatas adalah 15% x FOB.

Sedangkan untuk Asuransi akan dihitung menggunakan rumus 0,5% x CNF.

 

50.Untuk incoterms Delivered Duty Paid (DDP) apakah harus melampirkan invoice dari biaya pengangkutan dan asuransi?
 

Untuk transaksi DDP, Nilai yang ada dalam invoice tersebut sudah termasuk komponen biaya insurance dan freight, jadi tidak perlu dilampirkan.

 

51.Apakah komponen biaya penambah seperti royalty, proceed, dan assist ketika sudah termasuk/ditambahkan ke dalam nilai invoice, masih perlu untuk ditambahkan lagi?
 

Apabila komponen tersebut sudah termasuk/ditambahkan ke dalam harga invoice maka tidak perlu ditambahkan lagi apabila terdapat bukti nyata dan data obyektif dan terukur.

 

52.Apa perbedaan antara barang identik dan barang serupa?
 

Barang identik adalah barang yang sama persis dalam segala hal. Sedangkan barang serupa tidak harus sama dalam segala hal namun mempunyai spesifikasi, material, fungsi yang sama dan dapat dipertukarkan.
Sebagai contoh apabila mengimpor ballpoint snowman warna hitam, maka barang identiknya adalah ballpoint snowman warna merah atau bisa warna yang lain, sedangkan barang serupanya adalah ballpoint pilot warna merah atau biru.

 

53.Jika membeli barang 10 pcs, setelah SPPB dibuka berisi 11 pcs, tapi di dokumen hanya 10 pcs sesuai pesanan. Bagaimna cara membayar bea masuk dan PDRI untuk 1 pcs barang tersebut?
 

Berdasarkan PMK-201/PMK.04/2020, dapat menggunakan mekanisme voluntary declaration on quantity jika profil importir memenuhi syarat.

 

54.Metode nilai pabean mana yang dipakai untuk menghitung satu transaksi? Yang dibayar dari proses kelebihan pembayaran barang yang dibeli sebelumnya (dari uang kembalian)
 

Untuk pembayaran melalui kelebihan pembayaran barang yang dibeli sebelumnya merupakan salah satu dari alat pembayaran yang masuk ke dalam skema pembayaran tidak langsung sesuai dengan lampiran huruf A angka 3 c PMK-144/PMK.04/2022. Jadi nilai pabean yang diberitahukan tetap nilai barang yang seharusnya dibayar (nilai total dari nilai bayar dan nilai uang kembalian)

 

55.Apakah kalau status invoice menggunakan incoterm cost and freight (CFR/CNF), harus memasukkan nilai freight ke dalam PIB atau tidak?
 

Untuk incoterm CFR atau CNF komponen biaya sudah termasuk biaya pengangkutan/freight sehingga tidak perlu dimasukkan kembali ke nilai pabean. Yang perlu dimasukkan adalah nilai asuransinya karena untuk nilai pabean menggunakan incoterm CIF.

 

56.Apakah biaya asuransi dimasukkan juga ke dalam PIB baik untuk incoterm FOB, CFR, dan CIF?
 

Untuk incoterm CIF asuransi tidak perlu disampaikan. Untuk FOB perlu disampaikan dokumen asuransi dan freight-nya, untuk CFR perlu disampaikan dokumen asuransinya. Baik dokumen asuransi dalam negeri atau luar negeri.
Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).  Maka untuk penggunaan asuransi dalam negeri nilai asuransi tidak perlu ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean, namun tetap dilampirkan sebagai dokumen pendukung.

 

57.PMK-144/PMK.04/2022 pasal 9 ini apakah untuk asuransi yang dari dalam negeri? Jika FOB dan asuransi dari asuransi dalam negeri untuk nilai asuransi tidak dimasukkan ke PIB?
 

Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).  Maka untuk penggunaan asuransi dalam negeri nilai asuransi tidak perlu ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean, namun tetap dilampirkan sebagai dokumen pendukung.

 

58.Invoice incoterm CIF Tanjung Priok. Tetapi PIB ditujukan ke KPPBC Cikarang. Apakah nilai freight dari Tanjung Priok ke Cikarang ditambahkan untuk menentukan Nilai Pabean?
 

Berdasarkan lampiran A PMK-144/2022, yang digunakan yaitu nilai freight barang sampai dengan tempat pengimporan yaitu tempat dimana tujuan akhir penyerahan barang impor sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkutan.

 

59.Barang contoh/hadiah, namun ada invoice non-commercial value yang mencantumkan harga barang dari penjual/shipper. Bisakah langsung digunakan sebagai nilai transaksi di PIB?
 

Pada lampiran A angka 2 huruf d PMK 144/2022, untuk barang impor non-transactional value seperti barang contoh atau hadiah merupakan kelompok objek transaksi non-jual beli, maka deklarasi nilai pabean di dokumen PIB bisa menggunakan mekanisme Pasal 22 ayat 2 PMK-144/2022 dimana importir/pemilik barang diberikan hak untuk menentukan nilai pabeannya dengan metode alternatif (metode nilai transaksi barang identik, metode nilai transaksi barang serupa, dst) secara hierarki.

 

60.Apakah biaya makloon dalam konteks BC 2.0 dimasukkan ke dalam nilai transaksi?
 

Untuk makloon yang dilakukan di luar daerah pabean maka biaya tersebut harus dimasukan ke dalam komponen nilai barang karena menambah harga pokok penjualan barang yang bersangkutan. Namun, apabila dilakukan di dalam negeri maka dianggap sebagai biaya setelah proses pengimporan, sehingga tidak perlu ditambahkan ke dalam nilai pabean.

 

61.Mengenai Nilai Pabean barang import LOSS atau barang lebihan yang diberikan gratis oleh supplier apakah ada aturan/prosedur/dokumen yang jadi acuan importir?
 

Sesuai lampiran A poin 2 huruf d, untuk barang-barang yang dikirim dengan cuma-cuma (free of charge) masuk kedalam transaksi non jual beli. Untuk deklarasi nilai pabeannya mekanisme di pasal 22 PMK-144/2022 menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai metode fallback secara hierarki.

 

62.Apa saja yang termasuk dalam Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur (BANDOT)?
 

Berdasarkan PMK-144/2022, Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mencakup semua informasi komponen biaya nilai transaksi barang impor yang bersangkutan antara lain: InvoiceBill of Lading/AWB, Sales of contract, bukti transfer L/C, dan semua bukti transaksi jual beli maupun informasi barang yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung.

 

63.Nilai Assist dari Dalam Negeri apakah tetap dimasukan ke unsur penambah Nilai Pabean?
 

Berdasarkan lampiran huruf B PMK 144/2022, nilai assist dalam negeri tidak masuk kedalam penghitungan bea masuk, namun untuk penghitungan PDRI tetap digunakan, untuk contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran tersebut.

 

64.Terkait freight disebutkan adalah freight yang sebenarnya dibayar. Bagaimana untuk udara? Karena di PMK disebut based on tarif IATA di AWB padahal itu bukan yang sebenarnya dibayar?
 

Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean untuk pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).
Untuk besaran tarif freight yang berdasarkan tarif IATA dibagi secara proposional untuk seluruh item barang.

 

65.Jika nanti DNP sudah masuk dalam PIB, apakah di modul PIB lama dan CEISA 4.0 akan ada kolom untuk input DNP?
 

Untuk DNP yang masuk dalam PIB akan diakomodasi di CEISA 4.0 dengan bentuk isian pada PIB jadi tidak perlu submit dokumen DNP tersendiri lagi.

 

66.Apakah term CIF dan CFR juga perlu menambahkan biaya-biaya yang timbul saat pengambilan DO (invoice dari Palayaran)?
 

Apabila biaya DO tidak dipersyaratkan oleh pihak penjual sebagai bagian dari nilai freight maka biaya DO tidak perlu ditambahkan ke nilai transaksi karena merupakan biaya untuk kepentingan pembeli.

 

67.Apakah dengan adanya KNP bisa memengaruhi waktu pemeriksaan dokumen oleh pejabat BC untuk jalur merah menjadi semakin lama?
 

Tidak memengaruhi proses pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pasal 28 PMK-144/2022. KNP digunakan sebagai sarana bagi importir/pemilik barang untuk menjelaskan secara langsung pemberitahuan nilai pabeannya kepada Pejabat Bea dan Cukai sehingga importir/pemilik barang berkewajiban untuk menghadiri undangan konfirmasi dimaksud paling lama 3 hari kerja. Oleh karena itu, diharapkan importir/pemilik barang dapat langsung menghadiri dan memberikan penjelasan sehingga proses penetapan dapat segera dilakukan.

 

68.Apakah KNP harus tatap muka? Sebab jika melihat contoh format surat pemberitahuan KNP di lampiran PMK 144 huruf J, importir harus hadir secara langsung.
 

Bahwa KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir/pemilik barang baik hadir secara fisik/langsung atau secara daring/menggunakan media komunikasi lainnya. Untuk pelaksanaannya, kantor pabean yang bersangkutan dapat menentukan metode mana yang dipilih, baik secara daring maupun tatap muka.

 

69.Terkait NPD, jika barang adalah bahan kimia, apakah masih perlu di buktikan dengan foto? Dan data apa saja yang bisa diberikan agar tidak menimbulkan keraguan?
 

Semua informasi atau data yang menjelaskan terkait transaksi ataupun barangnya agar disampaikan, semakin jelas informasi yang disampaikan akan mempermudah pejabat untuk meneliti dokumen.

 

70.Apakah dengan adanya PMK 144 ini maka tidak ada blokir PPJK/Importir karena telat submit NPD yang sebelumnya harus 1 hari setelah respon terbit?
 

Blokir terkait dengan NPD diatur pada PDJ terkait impor untuk dipakai, namun akan langsung terbuka jika permintaan dokumen sudah dipenuhi oleh importir/PPJK kepada pejabat bea cukai.

 

71.Apabila melakukan impor ban untuk sampel tes, nilai pabeannya pada PIB apakah berdasarkan nilai yang tertera pada invoice non-commercial purpose dan freight saja?
 

Berdasarkan pasal 22 ayat (2) apabila transaksi atas objek non-jual beli, importir/pemilik barang dapat menentukan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback secara hierarki. Namun terkait pembebasan BM-nya dapat dilihat di ketentuan terkait pembebasan BM untuk barang contoh (PMK-70/2012).

 

72.Mengapa nilai pabean pada barang kiriman yang diputus oleh PDTT itu sering kali berbeda tiap pengiriman? Padahal barang, jenis, kemasan, dan jumlah itu sama dengan pengiriman yang sebelumnya.
 Untuk barang kiriman penetapan nilai pabean bersifat official assessment, tergantung penilaian dari PDTT yang bersangkutan sesuai dengan dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan.