Ketentuan Pengajuan Keberatan
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai keberatan kepabeanan dan cukai antara lain
1. | Siapa saja yang dapat mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? |
Orang perseorangan atau badan hukum
| |
2. | Apa saja yang dapat diajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? |
Yang dapat diajukan Keberatan yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
| |
3. | Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan keberatan berapa kali? |
Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.
| |
4. | Bagaimana cara pengajuan Keberatan, setelah berlakunya PMK 136/PMK.04/2022? |
Pengajuan Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, namun penyampaian Keberatan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
5. | Apa saja syarat pengajuan Keberatan? |
Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut:
| |
6. | Apakah pengajuan Keberatan dapat diperbaiki? |
Surat Keberatan dapat diperbaiki oleh Orang yang mengajukan keberatan apabila tidak memenuhi peryaratan pengajuan Keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.
| |
7. | Apakah Orang yang mengajukan Keberatan mendapatkan tanda terima? |
Ya, Orang yang mengajukan Keberatan secara elektronik melalui Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
8. | Apakah pengajuan Keberatan dapat dilakukan oleh pihak ketiga/kuasa hukum? |
Ya, pengajuan Keberatan dapat diajukan selain oleh Orang yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus.
| |
9. | Berapa lama jangka waktu pengajuan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai? |
| |
10. | Bagaimana akibat hukumnya jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu 60 hari (Kepabenan) atau 30 hari (Cukai)? |
Akibat hukumnya hak Orang untuk mengajukan Keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
| |
11. | Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan harus disertai dengan Jaminan? |
Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Dikecualikan dari penyerahan jaminan, apabila:
| |
12. | Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Cukai harus disertai dengan Jaminan? |
Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa:
| |
13. | Berapa lama masa penjaminan dan masa pengajuan klaim jaminan atas Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? |
| |
14. | Apakah pengajuan Keberatan dapat dicabut? |
Ya, Orang dapat mengajukan pencabutan Keberatan kepada Direktur Jenderal sepanjang Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan.
| |
15. | Apa saja syarat pencabutan pengajuan Keberatan? |
Syarat untuk pencabutan pengajuan Keberatan, yaitu:
| |
16. | Berapa lama Direktur Jenderal memutuskan Keberatan yang diajukan oleh Orang? |
Direktur Jenderal memutuskan keberatan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan secara lengkap.
| |
17. | Bagaimana penyampaian Keputusan Keberatan kepada Orang yang mengajukan Keberatan? |
| |
18. | Bagaimana pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? |
Pengajuan Keberatan dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat, dengan contoh format ada di lampiran PMK 136/PMK.04/2022.
| |
19. | Bagaimana permohonan pencabutan pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? |
Permohonan pencabutan pengajuan Keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan.
| |
20. | Apa laman/website untuk pengajuan keberatan secara online? |
Proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui:
|