Ketentuan Tata Laksana Ekspor
Pertanyaan mengenai ketentuan Tata Laksana Ekspor PMK 155/PMK.04/2022
1. | Bagaimana prosedur pembetulan data PEB? |
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
2. | Ekspor apa saja yang tidak perlu menyampaikan PEB? |
Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa: (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
3. | Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor? |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
4. | Ekspor apa saja yang tidak perlu menyampaikan PEB? |
Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa: (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022) | |
5. | Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor? |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
6. | Apakah eksportir bisa melakukan pembatalan PEB? |
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
7. | Kesalahan data PEB apa saja yang tidak bisa dilakukan pembetulan? |
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa: (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
8. | Apa yang baru di PMK 155 jika dibandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya? |
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
9. | Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, apakah yang dicantumkan Master BL atau House BL? |
Dapat dicantumkan keduanya. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
10. | Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, 3 hari yang dimaksud apakah hari kalender atau hari kerja? |
3 Hari kalender. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022) | |
11. | Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, apa sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan BL/AWB? |
Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
12. | Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, BL/AWB terkadang disampaikan pengangkut melebihi 3 hari, apa sanksi jika menyampaikan BL/AWB lebih dari 3 hari? |
Tidak ada sanksi yang dikenakan jika BL/AWB disampaikan melebihi 3 hari, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. Eksportir/PPJK sebaiknya tetap menyampaikan BL/AWB meskipun lewat dari 3 hari untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, misal untuk keperluan restitusi. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
13. | Terkait pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman dibawah 30kg, bagaimana jika eksportir tetap membutuhkan PEB untuk keperluan tertentu seperti pengurusan lartas atau ekspor dari Kawasan Berikat? |
Pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman <30kg tidak melarang Eksportir untuk memberitahukan ekspornya menggunakan PEB, eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan. Ketentuan dimaksud lebih ditujukan untuk kemudahan ekspor barang kiriman berukuran kecil melalui PT POS/Perusahaan Jasa Titipan. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
14. | Bagaimana jika eksportir hendak memperoleh kemudahan pengajuan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik? |
Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
15. | Apakah untuk barang ekspor juga dilakukan pemeriksaan fisik? |
Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
16. | Terkait dengan kewajiban pengisian no BL atau AWB di PEB, yg eksportir laporkan nomor MASTER atau HOUSE BL/AWB? |
Dapat dicantumkan master dan house BL/AWB. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
17. | Terkait input BL pada PEB, jika pada saat stuffing sudah dapat no BL namun tanggal keberangkatan masih estimasi, kemudian ada perubahan tanggal BL, apakah perlu melakukan pembetulan? |
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB, karena data BL akan digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest dalam hal PEB-outward manifest belum dapat direkonsiliasikan secara sistem dengan data utama (No. & Tgl. PEB; No. Kontainer & NPWP Shipper). (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
18. | Bagaimana mekanisme ekspor konsolidator dengan angkut lanjut multimoda? |
Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB & dikonsolidasikan di kantor muat ekspor. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
19. | Persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperoleh izin pemuatan periodik barang curah di luar kawasan pabean? |
Permohonan pemuatan ekspor barang curah diluar kawasan secara periodik dilakukan dengan permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 155/2022 dengan melampirkan dokumen berupa:
dengan ditambah dokumen daftar rencana pemuatan selama periode pemuatan (maksimal 30hari). (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
20. | Apakah form 3D sudah merupakan izin kepala kantor untuk pemuatan atas Ekspor Barang Curah di luar Kawasan Pabean? |
Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
21. | Terkait penginputan BL di modul atau CEISA 4.0 bagian mana dan apa saja yang harus diisi? |
Diisikan pada bagian “dokumen” untuk Portal CEISA 4.0 atau “dokumen pelengkap pabean” pada Modul PEB. Kemudaian isikan nomor dan tanggal master dan house BL/AWB. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
22. | PEB tidak diwajibkan untuk barang kiriman dibawah 30 kg itu apakah termasuk barang contoh (pengiriman sampel)? |
Termasuk, sepanjang disampaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk barang kiriman. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
23. | Jika pembetulan data PEB lewat dari jangka waktu dan diberikan konsekuensi dilakukan blokir sementara, bagaimana mekanisme pengajuan pembukaan blokir ini? |
Pembukaan blokir akan otomatis dilakukan tanpa memerlukan permohonan apabila permohonan pembetulan PEB yang melewati jangka waktu sudah disetujui oleh kepala kantor. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
24. | Jika kapal delay melebihi 3 hari, sehingga belum bisa melakukan pembetulan PEB untuk nomor dan tanggal aktual BL, apakah saat kami mengajukan permohonan pembetulan di hari ke 5, permohonan akan ditolak? |
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB terkait data BL sekaligus tanggal perkiraan ekspor. Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes. Terhadap pencantuman data BL tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi, apabila memungkinkan dapat menjadi elemen data yang direkonsiliasikan secara sistem, tidak lagi melalui penelitian pejabat. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
25. | Apakah perusahaan TPB/Kawasan Berikat dapat menggunakan PKBE (konsolidasi) untuk menggabungkan lebih dari 1 PEB yang ekspornya dalam 1 kontainer? |
Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:
Perusahaan TPB dapat menggunakan mekanisme konsolidasi dalam hal melakukan sendiri konsolidasi (1 kontainer berisi beberapa PEB yang diajukan oleh TPB bersangkutan). (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
26. | Apakah eksportir yang melakukan konsolidasi barang sendiri bisa proses PKBE sendiri? (1 container 2 PEB&2BL). Atau harus melalui konsolidator yang sudah terdaftar? |
Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:
Eksportir dapat melakukan konsolidasi sendiri tanpa harus mendaftar sebagai konsolidator sebagai perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi sepanjang PEB yang dikonsolidasikan diajukan sendiri oleh eksportir yang bersangkutan (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
27. | Apa yang dimaksud disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman (terkait tidak wajibnya PEB untuk berat 30kg)? |
Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk ekspor barang kiriman yang dimaksud adalah consignment note (CN). (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
28. | Untuk barang kiriman di atas 30KG apakah wajib menggunakan PEB atas nama eksportir? Atau bisa menggunakan PEB konsol dengan kategori ekspor khusus barang kiriman? |
Untuk barang kiriman di atas 30kg wajib diberitahukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir. PEB Konsol hanya untuk barang kiriman di bawah 30kg dan atas PEB Konsol barang kiriman tersebut dibuat oleh PJT yang bertindak sebagai eksportir. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
29. | Terkait ekspor barang curah, jika terjadi selisih berat antara PEB dengan hasil timbang barang, berapa persen selisih yang dapat di toleransi? |
Selisih berat yang ditoleransi terhadap ekspor barang curah yang dikenakan bea keluar adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5% hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5% dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
30. | Untuk persetujuan izin muat barang ekspor curah, apakah perlu surat persetujuan dari kepala kantor atau cukup persetujuan di CEISA Ekspor saja? |
Cukup persetujuan di CEISA Ekspor. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
31. | Apakah pengajuan perbaikan PEB secara elektronik masih diwajibkan mengisi form BCF 3.09 secara manual ke Kantor Pabean? |
Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
32. | Apa dasar penolakan atau persetujuan pembetulan PEB terkait nama pemilik barang? |
Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas “pemilik barang”. Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP – DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute dikemudian hari. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
| |
33. | Pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean menggunakan dokumen apa? |
Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya, sehingga pemasukan ke kawasan pabean cukup dengan menggunakan PPB. (Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022) |