Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai NPPBKC antara lain:

1.Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
 

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)

 

2.Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
 Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik:
  • konsumsinya perlu dikenalikan
  • peredarannya perlu diawasi;
  • pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  • pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)

 

3.Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
 

Barang Kena Cukai yang saat ini dikenakan cukai di Indonesia terdiri dari:

  1. etil alkohol atau etanol (EA), dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  3. hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Jenis barang kena cukai dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)

 

4.Apakah ada pengecualian pemungutan cukai atas jenis barang kena cukai?
 Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa:
  • tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
  • minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk
    penjualan eceran.

(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)

 

5.Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?
 Yang wajib memiliki NPPBKC yaitu:
  1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
    • Pengusaha Pabrik;
    • Pengusaha Tempat Penyimpanan;
    • Importir barang kena cukai;
    • Penyalur; dan/atau
    • Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
  2. Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
  3. Dalam hal orang yang wajib emiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

6.Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC?
 Kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan kepada:
  1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
    • dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
    • pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
  2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
    • dibuat oleh rakyat Indonesia;
    • pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak rnelebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;
    • semata-mata untuk pencaharian; dan
    • tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:
    • dibuat oleh rakyat di Indonesia;
    • pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
    • semata-mata untuk mata pencaharian;
  4. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagai berikut:
    • Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    • Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    • Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
    • Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
    • Yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 (tiga puluh) liter per hari;dan
  6. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

7.Apakah pengusaha pabrik barang kena cukai yang melakukan impor bahan baku atau bahan penolong wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir?
 

Tidak, NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

8.Apakah pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai yang melakukan impor etil alkohol wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir?
 

Tidak, NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

9.Apakah Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki NPPBKC sebagai Penyalur jika melakukan kegiatan sebagai penyalur MMEA yang diimpor?
 

Tidak, NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

10.Apa saja persyaratan mendapat NPPBKC?
 Permohonan Persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC yaitu sebagai berikut:
  1. Pemenuhan persyaratan sebagai berikut;
    •  Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan;
      1. berkedudukan di Indonesia; atau
      2.  secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
    • Memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan ketentuan;
      1. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
      2. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
    • Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
    • Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
    • menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
      1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu;dan
      2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
    • menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
  2. Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha.

(Sesuai dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023)

 

11.Bagaimana proses permohonan NPPBKC?
 Permohonan NPPBKC diproses melalui tiga tahapan, yaitu:
  1. Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan:
    • gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
    • gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
  2. Mengajukan permohonan sesuai format dalam lampiran huruf B dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 untuk memperoleh NPPBKC. Dokumen permohonan paling sedikit melampirkan:
    • berita acara pemeriksaan lokasi;
    • salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait;
    • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
    • daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
    • surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
  3. Melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
Permohonan yang diajukan dan pemaparan proses bisnis yang dilakukan akan diteliti dan dinilai untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas, persyaratan lokasi, dan kesesuaian terkait dengan proses bisnis perusahaannya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap, dan telah dilaksanakannya pemaparan proses bisnis.
Keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
  1. keputusan pemberian NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan; dan
  2. piagam NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan.
Keputusan pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC memuat nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.

(Sesuai dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023)

 

12.Bagaimana proses pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai  yang akan didaftarkan NPPBKC?
 Proses pemeriksaan lokasi, bangunan, dan tempat usaha saat akan memperoleh NPPBKC, yaitu sebagai berikut:
  1. Permohonan pemeriksaan:
    • diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
    • paling sedikit harus dilampiri dengan:
      1. gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
      2. gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
  2. Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi.
  3. Kepala Kantor Bea dan Cukai menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan yang diajukan.
  4. Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan:
    • melaksanakan pemeriksaan lokasi; dan
    • membuat berita acara pemeriksaan lokasi. Berita acara pemeriksaan dibuat dalam 2 (dua) rangkap sesuai dengan format yang ditentukan.
  5. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan, dan menyerahkan 1 (satu) rangkap berita acara pemeriksaan kepada Orang yang mengajukan permohonan, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
  6. Berita acara pemeriksaan  digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

13.Apakah NPPBKC dapat di daftarkan dengan kegiatan dan lokasi yang lebih dari satu jenis dan/atau tempat?
 

Bisa, Orang dapat mengajukan permohonan NPPBKC untuk lebih dari satu:

  1. kegiatan; dan/atau
  2. tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.

Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin, Orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh intansi terkait.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

14.Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Pabrik yang akan didaftarkan NPPBKC?
 
  1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik yang dimintakan izin;
    • berbatasan langsung dan dalam dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;
    • memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;
    • memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
    • memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai;
    • memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan
    • memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
  2. Bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tamgki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya dapat berada di tempat yang terpisah dari bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai.
  3. Luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan:
    • Pabrik etil alkohol yaitu paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi;
    • Pabrik minuman mengandung etil alkohol yaitu paling sedikit 300 (tiga ratus) meter persegi;
    • Pabrik hasil tembakau yaitu paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi; dan
    • Pabrik barang kena cukai selain Pabrik etil alkohol, Pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan Pabrik hasil tembakau yaitu sesuai dengan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal.
  4. Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit:
    • 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk Pabrik etil alkohol, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Pabrik etil alkohol yang:
      1. menggunakan bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi;
      2. hasil produksinya digunakan untuk keperluan bahan bakar nabati; dan
      3. memiliki izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
    • 200 (dua ratus) meter persegi untuk Pabrik hasil tembakau, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya,
      yaitu sesuai dengan luas atau kapasitas sebagaimana izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

15.Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Tempat Penyimpanan etil alkohol yang akan didaftarkan NPPBKC?
 
  1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan etil alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan yang dimintakan izin;
    • berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;
    • memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi;
    • memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;
    • memiliki gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol;
    • memiliki pagar dan/atau dinding keliling dan tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah; dan
    • memiliki ruang laboratorium dan peralatannya.
  2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi dan tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas
    keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan etil alkohol untuk tujuan penyimpanan sementara (transit) :
    • dalam rangka ekspor;
    • dimasukkan ke Pabrik;
    • dimasukkan ke Tempat Penyimpanan lainnya; atau
    • dimasukkan ke Pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa bahan bakar nabati,yaitu sesuai dengan luas atau kapasitas sebagaimana izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan atau penanaman modal.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

16.Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Importir atau Penyalur yang akan didaftarkan NPPBKC?
 
  1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun barang kena cukai oleh Importir atau Penyalur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur yang dimintakan izin;
    • berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan; dan
    • saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol.
  2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter, dalam hal:
    • fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusat
      perbelanjaan, atau tempat hiburan;
    • lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkait.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

17.Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Tempat Penjualan Eceran yang akan didaftarkan NPPBKC?
 
  1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan;
    • berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan; dan
    • memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol.
  2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter, dalam hal:
    • fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusat
      perbelanjaan, atau tempat hiburan;
    • lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkait.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

18.Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat?
 

Lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

19.Seperti apakah format nomor NPPBKC yang diterbitkan oleh bea cukai?
 Struktur penomoran NPPBKC terdiri dari 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU), dengan rincian sebagai berikut:
  • 16 (enam belas) digit awal NPWP pengusaha barang kena cukai;
  • 4 (empat) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai;
  • 1 (satu) digit jenis usaha pengusaha barang kena cukai; dan
  • 1 (satu) digit jenis barang kena cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023)

 

20.Apakah NPPBKC memiliki masa berlaku?
 Ya, NPPBKC memiliki masa berlaku dengan ketentuan:
  1. NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, berlaku selama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir masih menjalankan usaha.
  2. NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

21.Apakah ada ketentuan waktu untuk memperpanjang NPPBKC?
 Ada, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dapat memperpanjang NPPBKC dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Permohonan perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir;
  2. Permohonan perpanjangan NPPBKC diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

(Sesuai dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023)

 

22.Bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC?
 

Proses perpanjangan NPPBKC dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha;
  2. Permohonan dilampiri dengan salinan atau fotokopi izin usaha dengan ketentuan:
    • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
    • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran;
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan perpanjangan NPPBKC untuk mendapatkan informasi terkait:
    • pemenuhan persyaratan izin usaha;dan
    • eksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
  4. Untuk pemeriksaan eksistensi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi.
  5. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

23.Apakah ada ketentuan pemasangan NPPBKC yang sudah diterbitkan?
 Ada, ketentuan pemasangan NPPBKC sebgaai berikut:
  1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda nama sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018. Tanda nama dipasang dengan ketentuan:
    • dipasang pada setiap lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, atau Tempat Usaha Penyalur; dan
    • dipasang pada tempat terbuka sehingga nama Pabrik, nama Tempat Penyimpanan, atau nama Tempat Usaha Importir dapat dilihat dengan jelas dan mudah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berada di depan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir atau Tempat Usaha Penyalur.
  2. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mendapatkan NPPBKC harus memasang piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC di
    tempat usahanya. Piagam NPPBKC atau fotokopi NPPBKC dipasang dengan ketentuan:
    • dipasang pada setiap Tempat Penjualan Eceran; dan
    • dipasang pada tempat terbuka sehingga piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC dapat dilihat dengan jelas dan mudah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang datang ke Tempat Penjualan Eceran.
  3. Pemasangan tanda nama dan piagam atau fotokopi piagam NPPBKC dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

24.Bagaimana apabila Pengusaha Tempat Penyimpanan ingin melakukan perubahan jenis kegiatan usaha dan/atau jenis barang kena cukai?
 

Pengusaha Tempat Penyimpanan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha dan/atau perubahan jenis barang kena cukai dengan mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

25.Bagiamana ketentuan melakukan perubahan NPPBKC dan perubahan data?
 
  1. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melakukan perubahan NPPBKC dalam hal:
    • akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha;
    • akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha;
    • akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai;
    • setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan;
    • setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau
    • setelah melakukan perubahan NPWP.
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyampaikan pemberitahuan dalam hal melakukan perubahan:
    • tata letak (layout) tempat usaha barang kena cukai;
    • penanggung jawab perusahaan;
    • mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai bagi Pengusaha Pabrik; dan/atau
    • penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
  3. Untuk perubahan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai selain poin 1 dan 2, Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan perubahan.
  4. Permohonan perubahan NPPBKC atas perubahan lokasi atau tempat usaha; perubahan jenis kegiatan usaha; dan/atau perubahan jenis barang kena cukai wajib diajukan sebelum perubahan
  5. Permohonan perubahan NPPBKC atas perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau perubahan NPWP wajib diajukan setelah perubahan dan paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

26.Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan NPPBKC?
 Permohonan perubahan NPPBKC dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha;
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen terkait perubahan NPPBKC;
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan perubahan NPPBKC terkait perubahan lokasi atau tempat usaha; perubahan jenis kegiatan usaha; dan/atau perubahan jenis barang kena cukai untuk mendapatkan informasi terkait:
    • pemenuhan persyaratan izin usaha; dan
    • pemenuhan persyaratan lokasi.
  4. Untuk pemeriksaan pemenuhan persyaratan lokasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi.
  5. Atas permohonan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau perubahan NPWP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan untuk mendapatkan informasi kelengkapan dokumen dan validitas data;
  6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perubahan NPPBKC dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

27.Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan perubahan data registrasi Pengusaha Kena Cukai?
 Pemberitahuan perubahan data registrasi Pengusaha Kena Cukai diajukan dengan ketentuan:
  1. Pemberitahuan perubahan data disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha;
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen yang terkait dengan pemberitahuan perubahan data;
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan perubahan data;
  4. Dalam melakukan penelitian pemberitahuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi;
  5. Berdasarkan pemberitahuan perubahan data dan hasil penelitian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan pada database Pengusaha Barang Kena Cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

28.Apakah ada ketentuan memproduksi barang selain barang kena cukai di Pabrik barang kena cukai?
 Ketentuan memprodukasi barang selain barang kena cukai di Pabrik barang kena cukai adalah sebagai berikut:
  1. Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC;
  2. Barang selain barang kena cukai yang dilarang diproduksi tidak termasuk barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC. Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

29.Apakah ada pengecualian atas larangan produksi barang selain yang diizinkan di Pabrik barang kena cukai?
 Larangan atas Pabrik barang kena cukai untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan tidak berlaku terhadap:
  1. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong;
  2. Pabrik minuman mengandung etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara barang kena cukai dan bukan barang kena cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya;
  3. Pabrik hasil tembakau selain jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara barang kena cukai dan bukan barang kena cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya;
  4. Pabrik hasil tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik hasil produksi akhirnya; dan
  5. Pabrik barang kena cukai selain huruf a sampai dengan huruf d yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik hasil produksi akhirnya.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

30.Bagaimana Pabrik yang dikecualikan dapat memproses perizinan untuk memproduksi barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai?
 Pengusaha Pabrik yang dikecualikan dari larangan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai wajib mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik. Adapun proses untuk mendapatkan persetujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik;
  2. Apabila Pengusaha Pabrik etil alkohol menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai, Pengusaha Pabrik etil alkohol mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembebasan cukai;
  3. Permohonan yang diajukan paling sedikit memuat data sebagai berikut:
    • jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan;
    • jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
    • alur proses produksi;
    • alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan
    • gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
  4. Pejabat Bea dan Cukai akan meneliti permohonan Pengusaha Pabrik untuk mendapatkan informasi terkait:
    • jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
    • alur proses produksi;
    • jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan;
    • alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong dan barang jadi;
    • Untuk Pabrik etil alkohol yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong, pemenuhan persyaratan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang kena cukai dengan tempat menimbun barang selain barang kena
      cukai hasil produksi secara terpadu; dan
    • untuk Pabrik barang kena cukai selain etil alkohol harus memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik antara:
      1. tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang kena cukai dengan tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai;
      2. tempat menghasilkan barang kena cukai dengan tempat menghasilkan barang selain barang kena cukai; dan/atau
      3. tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang kena cukai dengan tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang selain barang kena cukai.
  5. Dalam proses penelitian, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi tersebut wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi;
  6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau permohonan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

31.Bagaimana jika Pengusaha barang kena cukai ingin melakukan kegiatan di tempat yang tidak tercantum dalam NPPBKC yang telah diterbitkan?
 Pengusaha Barang Kena Cukai yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Tata cara permohonan persetujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan;
  2. Permohonan yang diajukan harus:
    • memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan
    • dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan untuk mendapatkan informasi terkait:
    • lokasi yang akan digunakan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC;
    • dapat atau tidaknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
    • dapat atau tidaknya dilakukan pengamanan hak hak negara berupa pungutan cukai dan melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi;
  4. Dalam proses penelitian, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi tersebut wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi;
  5. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap;
  6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:
    • dilakukan dalam waktu yang terbatas;
    • telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
    • dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
    • dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

32.Apa saja yang dapat menyebabkan pembekuan NPPBKC?
 Pembekuan NPPBKC  dilakukan dalam hal:
  1. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
  2. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
  3. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;
  4. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  5. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan;
  6. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; dan/atau
  7. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

33.Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup melakukan pelanggaran pidana dalam pembekuan NPPBKC?
 Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan/atau data yang paling sedikit didapat dari 2 (dua) unsur:
  1. laporan kejadian;
  2. berita acara wawancara;
  3. laporan hasil penyelidikan;
  4. keterangan saksi atau ahli; atau
  5. barang bukti.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

34.Apa yang dimaksud dengan bukti tidak memenuhi persyaratan perizinan NPPBKC?
 Yang dimaksud dengan bukti tidak memenuhi persyaratan perizinan NPPBKC berupa:
  1. Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau
  2. bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi.
    Dimana persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi dengan ketentuan:
    • lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi ketentuan persyaratan lokasi;
    • izin dari instansi terkait sudah tidak berlaku;
    • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memiliki keputusan perubahan NPPBKC ketika melakukan perubahan. 

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

35.Bagaimana agar NPPBKC yang dibekukan dapat diberlakukan kembali?
 Pemberlakuan NPPBKC dilakukan dalam hal:
  1. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dapat diberlakukan kembali setelah:
    • adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang
      menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau
    • dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan.
  2. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi dapat diberlakukan kembali  apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
    • telah memnuhi ketentuan persyaratan lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
    • izin dari instansi terkait sudah berlaku;
    • Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC atas perubahan yang dilakukan.
  3. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator dapat diberlakukan kembali  setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.
  4. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan dapat diberlakukan kembali apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
  5. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan dapat diberlakukan kembali setelah:
    • Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau
    • Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai.
  6. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan dapat diberlakukan kembali setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC.
  7. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

36.Apa saja yang dapat menyebabkan NPPBKC dicabut?
 NPPBKC dicabut dalam hal:
  1. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
  3. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Cukai tidak lagi dipenuhi;
  4. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Cukai tidak dipenuhi;
  5. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
  6. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Cukai;
  7. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
  8. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
  9. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
    • lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
    • izin dari instansi terkait;
    • keputusan perubahan NPPBKC; dan/atau
    • Pemberitahuan perubahan tata letek tempat usaha, penanggung jawab, mesin produksi dan/atau pengemas, dan/atau penyalur bagi Pengusaha hasil tembakau.
  10. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  11. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan;
  12. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; atau
  13. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

37.Apa yang dimaksud dengan Pengusaha barang kena cukai tidak menjalankan kegiatan selama 1 (satu) tahun?
 Yang dimaksud dengan Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun dalam hal:
  1. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai;
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
  3. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
  4. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

38.Apakah ada ketentuan pengecualian dalam pencabutan NPPBKC?
 Ada, yaitu dengan ketentuan:
  1. Pencabutan NPPBKC dalam hal tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun tidak berlaku untuk:
    • Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau
    • Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai poin 1 wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama:
    • 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan renovasi dilakukan; atau
    • 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

39.Apa akibat dari pencabutan NPPBKC?
 Dalam hal NPPBKC dicabut, maka:
  1. Pengusaha Barang Kena Cukai:
    • tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
    • wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai.
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain:
    • atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau
    • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

40.Bagaimana jika NPPBKC yang dicabut tidak diajukan permohonan perpanjangan?
 Atas NPPBKC yang dicabut dan tidak diajukan permohonan perpanjangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap:
    • seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
    • pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  2. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol:
    • yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.
  3. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol:
    • yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.
  4. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol:
    • yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau
    • yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

41.Bagaimana ketentuan pelunasan barang kena cukai jika sudah terjadi pencabutan NPBKC?
 Ketentuan pelunasan barang kena cukai jika sudah terjadi pencabutan NPBKC adalah sebagai berikut:
  1. Pelunasan cukai dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai;
  2. Dalam hal kewajiban melunasi Cukai  tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
  3. Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai;
  4. Jika Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya pemusnahan barang kena cukai dibebankan kepada kurator.

(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)

 

42.Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Pabrik Rokok Elektrik yang akan didaftarkan NPPBKC?
 
  • Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik yang dimintakan izin;
    2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;
    3. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;
    4. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
    5. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai;
    6. memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan
    7. memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
  • Bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tamgki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya dapat berada di tempat yang terpisah dari bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai.
  • Luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi.

(Sesuai dengan PMK Nomor 68 tahun 2023)

 

43.Apakah ada kewajiban Pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan petugas bea dan cukai?
 

Ada, Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko dapat meminta kepada Pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa:

  1. ruangan, tempat,  dan/atau fasilitas kerja  bagi Pejabat Bea dan Cukai;
  2. closed circuit television  (cctv) yang dapat diakses secara  online  dan  realtime  oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  3. alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang.

(Sesuai dengan PMK Nomor 68 tahun 2023)