Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berdasarkan Nomor KEP-168/BC/2021

 

Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (PIB / BC 2.0)

  1. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Hijau)
  2. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Merah)
  3. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur MITA Prioritas/AEO)

 

Pelayanan Penyelesaian Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0)

  1. Penyelesaian Dokumen PEB yang Tidak Dilakukan Pemeriksaan Fisik
  2. Penyelesaian Dokumen PEB dengan Pemeriksaan Fisik
  3. Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  4. Pelayanan Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

 

PERHATIAN : Permohonan Layanan Tidak Dapat Diproses Apabila Persyaratan Pelayanan Tidak Dipenuhi

 

Informasi/Petunjuk Terkait PIB atau PEB

  1. Formulir BC 2.0 dan Petunjuk Pengisian
  2. Formulir BC 3.0 dan Petunjuk Pengisian
  3. Petunjuk Perekaman Dokumen BC 2.0 CEISA 4.0
  4. Petunjuk Perekaman Dokumen BC 3.0 CEISA 4.0