Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berdasarkan Nomor KEP-168/BC/2021
Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (PIB / BC 2.0)
- Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Hijau)
- Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Merah)
- Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur MITA Prioritas/AEO)
Pelayanan Penyelesaian Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0)
- Penyelesaian Dokumen PEB yang Tidak Dilakukan Pemeriksaan Fisik
- Penyelesaian Dokumen PEB dengan Pemeriksaan Fisik
- Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Pelayanan Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
PERHATIAN : Permohonan Layanan Tidak Dapat Diproses Apabila Persyaratan Pelayanan Tidak Dipenuhi
Informasi/Petunjuk Terkait PIB atau PEB